Pengertian Hukum Konsumen
Pengertian hukum konsumen
Hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Apa pengertian hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen menurut pakar hukum?
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum konsumen adalah: keseluruhan asas-asas dan kaidah–kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat.
Apa pengertian konsumen menurut ahli?
Menurut Sri Handayani (2012: 2) konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti" seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu'' juga ''sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
Apa yang dimaksud dengan konsumen menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsumen dan berikan contohnya?
Konsumen adalah orang atau organisasi yang membeli produk atau layanan. Istilah ini juga mengacu pada menyewa barang dan jasa. Mereka adalah manusia atau entitas ekonomi lainnya yang menggunakan barang atau jasa. Selain itu, mereka tidak menjual barang yang mereka beli.
Apa saja sumber hukum perlindungan konsumen?
Bukan hanya Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-undang Perlindungan Konsumen saja melainkan Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang juga mengatur tentang Perlindungan Konsumen. Jadi Indonesia dalam Peraturan Perundang- undangan telah secara jelas dan tegas mengatur
Apa saja kewajiban konsumen?
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamtan; b. beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d.
Mengapa konsumen harus dilindungi oleh hukum?
Hukum perlindungan konsumen bagi pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena dapat menghasilkan keamanan dan mencegah terjadinya kerugian-kerugian bagi pihak pembeli selaku konsumen. Dengan adanya hukum ini juga pembeli mendapatkan hak barang yang sesuai dengan
Apa saja jenis jenis konsumen?
Ada sembilan tipe-tipe konsumen yang sudah Glints rangkum dari Corporate Finance Institute dan Indeed.com.
- Konsumen yang hanya melihat-lihat.
- Konsumen baru. ...
- Konsumen yang mencari diskon. ...
- Konsumen impulsif. ...
- Konsumen yang belanja sesuai kebutuhan. ...
- 6. Konsumen loyal. ...
- 7. Konsumen ekspresif. ...
- Konsumen kritis.
Apa ciri ciri konsumen?
Ciri-Ciri Konsumen Konsumen membeli dan menggunakan barang sesuai dengan kebutuhannya. Barang yang dipilih memberikan kegunaan optimal bagi dirinya. Konsumen memilih barang yang mutunya terjamin. Konsumen membeli barang yang harganya sesuai.
Apa contoh dari konsumen?
Contoh Konsumen
- Sebuah perusahaan yang membeli ATK (alat tulis kantor) untuk dipakai para pegawainya.
- Orang yang memakai jasa potong rambut di salon.
- Saat kamu membeli sayur, minuman, dan makanan lainnya untuk dikonsumsi sendiri.
- Satu keluarga yang beli tiket bus.
4 Apakah kewajiban konsumen menurut hukum?
Kewajiban Konsumen adalah : Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Apa saja hak hak konsumen dan pelaku usaha?
Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: 1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3. hak untuk melakukan
Bentuk perlindungan konsumen seperti apa?
Adapun Bentuk-bentuk perlindungan konsumen dalam hukum Islam di antaranya adalah hak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang halal dan juga baik, hak untuk mendapatkan itikad baik dari penjual dalam artian penjual benar-benar beritikad untuk mengadakan jual beli dengan baik tanpa ada penipuan atau hal-hal mudharat
Apakah pengertian konsumen dan sebutkan jenisnya?
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Konsumen ada berapa?
Pengertian konsumen tingkat 1 adalah organisme yang mengkonsumsi produsen (tumbuhan). Konsumen tingkat 2 adalah organisme yang mengkonsumsi konsumen 1. Konsumen tingkat 3 adalah organisme yang mengkonsumsi komsumen 2.
Apa yang dimaksud dengan konsumen dan jenis jenis konsumen?
Apa yang dimaksud dengan konsumen? Pengertian Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang/ jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali.
Jelaskan apa saja asas dan tujuan perlindungan konsumen?
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Ketentuan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan bagi konsumen dilakukan dengan beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yang dimaksud, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Hak apa saja yang dimiliki oleh konsumen?
Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Apa hak sebagai konsumen?
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Post a Comment for "Pengertian Hukum Konsumen"