Apa Yang Dimaksud Dengan Kasasi

Apa yang dimaksud dengan kasasi
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengertian Kasasi – Kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung
Apa yang dimaksud dengan banding dan kasasi?
UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo.
Apakah perbedaan antara banding dan kasasi?
kasasi= upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. tingkat banding = pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
Apa tujuan dari kasasi?
Tujuan kasasi ialah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Apa yang dimaksud dengan putusan kasasi?
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Kasasi dilakukan dimana?
-Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
Kapan kasasi dilakukan?
Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Siapa saja yang berhak mengajukan kasasi?
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Kasasi itu merupakan haknya siapa?
Pejabat yang berhak mengajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah Jaksa Agung karena jabatannya (pasal 259 ayat I KUHAP dan pasal 32 d undang-undang Nomor 5 Tahun 1991).
Kapan kasasi dapat ditolak?
Kasasi dapat juga ditolak apabila alasan yang diajukan bertentangan dengan hukum, sedangkan judex factie sudah benar dalam penerapan hukum atau segala hal yang diajukan dalam risalah kasasi tidak mendukung putusan yang telah diambil oleh judex factie artinya segala hal yang ber- kaitan dengan hukum yang menguasai pokok
Berapa lama menunggu putusan kasasi?
Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Berapa lama proses kasasi di Mahkamah Agung?
Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998) tentang Penyelesaian perkara).
Bagaimana proses pengajuan kasasi?
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
Apakah pengajuan kasasi bisa dicabut?
Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
Dalam hal apa saja upaya hukum kasasi dapat diajukan?
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. ...
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Kapan putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap?
Ini artinya, putusan tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus dan diucapkan oleh hakim MA pada sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan alasan apa MA dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan pengadilan?
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : 1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; 2.
Apa saja perbedaan banding kasasi dan peninjauan kembali?
Tetapi terdapat beberapa perbedaan, salah satunya yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terbatas hanya pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (pengadilan selain Mahkamah Agung), sedangkan Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan yang sudah
Mengapa jaksa mengajukan kasasi?
Tujuan melakukan kasasi, ialah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang- undang atau keliru dalam menerapkan hukum (Andi Hamzah, 2009:292).
Apakah semua putusan Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi?
Kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan oleh Jaksa Agung. Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.








Post a Comment for "Apa Yang Dimaksud Dengan Kasasi"